
GELAR STUDI LAPANGAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR ANGKATAN XVI LINGKUP PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI KABUPATEN BELU
Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur – Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 16 Tahun 2025 Lingkup Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Nusa Tengara Timur melakukan Studi Lapangan (stula) Kepemimpinan Manajemen Kinerja Organisasi ke Pemerintah Kabupaten Belu. Kegiatan Stula ini dipimpin oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTT yang berlangsung dengan penuh antusiasme. Kegiatan Studi Lapangan Kinerja Organisasi para peserta PKA bertujuan untuk mendapatkan penerapan kepemimpinan kinerja organisasi dalam konteks problem solving melalui kolaborasi dalam mengidentifikasi permasalahan, medesain alternatif solusi inovatif/kreatif, serta mengadvokasi inovasi alternatif solusi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta dan sasaran lokus .stula yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Belu, demikian info Ketua Panitia PKA Drs. Johan Loban.
Wakil Bupati Belu vincente Hornai Gonsalves,ST atas nama Pemerintah Daerah dalam sambutan di Acara Tatap Muka dengan Rombongan Stula PKA 16, mengapresiasi Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi NTT dan Peserta PKA yang sudah memili lokus stula di Kabupaten Belu, Harapan wakil Bupati agar kedepan Pemkab Belu terus menjadi Lokus Stula PKA. Lokus stula yang direkomendasikan Wakil Bupati antara lain Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belu. Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi NTT, Hendrina Laiskodat di hadapan Kepala Daerah dan Rombongan Stula PKA 16 serta segenap Kepala Badan / Dinas Lingkup Kabupaten Belu menyapaikan Terimaksih kepada Pemkab Belu, dengan harapan “Kiranya Pemerintah Kabupaten Belu, melalui Pihak Lokus Studi lapangan yang direkomendasikan dapat memberikan pengalaman kepemimpinan kinerja organisasi secara langsung kepada peserta stula untuk bersama berkolaborasi, memahami permasalahan riil yang dihadapi serta menganalisis alternatif-alternatif solusi dalam rangka menyusun problem solving untuk memecahkan permasalahan kinerja organisasi. Dengan demikian pihak lokus stula terkhusus peserta stula dapat mengasah keterampilan menganalisis, mengadaptasi kebijakan dalam menyusun solusi, mengambil keputusan berbasis bukti lapangan, serta mempromosikan alternatif solusi inovatif/kreatif dalam menyelesaikan permasalahan kinerja lokus stula berserta rencana aksinya, agar bisa diadopsi sebagai upaya, meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik menjadi lebih baik dan memuaskan, sebagai salah satu indikator terwujudnya good governance.
Kelompok IV Stula PKA, yang didampingi oleh widyaiswara Ahli Madya Yohanes Ali, SH, MM, dengan 9 anggota: Maraden A. Patola, ST, M.Sc, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Rote Ndao, Anisentus Marianus Botha, S,Sos, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sikka, Theofilus E. Wetangterah, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sabu Raijua, Aloysius Roma, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Timur, Antonius Lerageriipjaya Atawolo, S.STP.,M.Sc., Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sabu Raijua, Djemi Pandie, ST, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTS, Leonard Simon Petrus Bissilisin, S.Sos.,Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTS, Muhammad Fauzzi Alboneh, S.IP., M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sabu Raijua, dan Pommy Elna Novisandy ODJA, S.STP.,M.Si, Kepala Bidang Industri Pariwisata pada dinas Pariwisata Kota Kupang mendapatkan lokasi studi lapangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belu.
Melalui berbagai metode identifikasi dan analisis, kelompok IV berhasil mengidentifikasi bahwa salah satu masalah prioritas yang dihadapi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu adalah "belum optimalnya sistem dokumentasi dan pembelajaran hukum digital." Isu ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan studi lapangan mereka, dan berdasarkan temuan tersebut, kelompok IV merekomendasikan penerapan DALAN HUKUK (Digitalisasi dan Akselerasi Legal Drafting ASN dalam Pembelajaran Hukum) sebagai solusi untuk meningkatkan sistem pembelajaran hukum berbasis digital di Pemerintah Kabupaten Belu
Rekomendasi ini mendapatkan sambutan yang sangat positif dari berbagai pihak. Dalam audiensi dengan peserta PKA, Kepala Bagian Hukum Setda Belu, Delviana R. Beni, SH, menyatakan dukungannya terhadap inovasi yang diajukan oleh kelompok IV. Selain itu, Wakil Bupati Belu, Vincente Hornai Goncalves, ST, dalam pernyataannya memberikan apresiasi tinggi atas sumbangsih inovasi yang luar biasa ini. “Kami sangat mengapresiasi inovasi yang diberikan oleh peserta PKA. Semoga DALAN HUKUK dapat menjadi model pelayanan publik yang dapat diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk desa dan kelurahan,” ujar Wakil Bupati Belu.
Lebih lanjut, dalam kesempatan audiensi yang sama, Yohanes Ali sebagai widyaiswara pendamping kelompok IV menyarankan agar inovasi DALAN HUKUK ini dimasukkan ke dalam Pencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu untuk keberlanjutan implementasinya. "Kami berharap inovasi ini dapat digerakaan oleh Bagian Hukum sebagao leading sektor untuk terus dikembangkan dan memberi dampak positif dalam membantu Bupati dalam pembangunan hukum Daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Belu," tambahnya.
Tak hanya itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Belu, Kabag Hukum Sabu Raijua, serta Kabag Hukum Manggarai Timur, yang juga merupakan anggota dari kelompok IV, menyampaikan komitmennya untuk menyuarakan konsep DALAN HUKUK dalam rapat koordinasi para Kabag Hukum se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka berharap solusi berbasis digital ini dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan studi lapangan ini menunjukkan pentingnya inovasi dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, DALAN HUKUK diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan hokum di seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Belu kususnya dan Provinsi NTT pada umumnya.
Wakil Bupati Belu vincente Hornai Gonsalves,ST atas nama Pemerintah Daerah dalam sambutan di Acara Tatap Muka dengan Rombongan Stula PKA 16, mengapresiasi Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi NTT dan Peserta PKA yang sudah memili lokus stula di Kabupaten Belu, Harapan wakil Bupati agar kedepan Pemkab Belu terus menjadi Lokus Stula PKA. Lokus stula yang direkomendasikan Wakil Bupati antara lain Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belu. Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi NTT, Hendrina Laiskodat di hadapan Kepala Daerah dan Rombongan Stula PKA 16 serta segenap Kepala Badan / Dinas Lingkup Kabupaten Belu menyapaikan Terimaksih kepada Pemkab Belu, dengan harapan “Kiranya Pemerintah Kabupaten Belu, melalui Pihak Lokus Studi lapangan yang direkomendasikan dapat memberikan pengalaman kepemimpinan kinerja organisasi secara langsung kepada peserta stula untuk bersama berkolaborasi, memahami permasalahan riil yang dihadapi serta menganalisis alternatif-alternatif solusi dalam rangka menyusun problem solving untuk memecahkan permasalahan kinerja organisasi. Dengan demikian pihak lokus stula terkhusus peserta stula dapat mengasah keterampilan menganalisis, mengadaptasi kebijakan dalam menyusun solusi, mengambil keputusan berbasis bukti lapangan, serta mempromosikan alternatif solusi inovatif/kreatif dalam menyelesaikan permasalahan kinerja lokus stula berserta rencana aksinya, agar bisa diadopsi sebagai upaya, meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik menjadi lebih baik dan memuaskan, sebagai salah satu indikator terwujudnya good governance.
Kelompok IV Stula PKA, yang didampingi oleh widyaiswara Ahli Madya Yohanes Ali, SH, MM, dengan 9 anggota: Maraden A. Patola, ST, M.Sc, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Rote Ndao, Anisentus Marianus Botha, S,Sos, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sikka, Theofilus E. Wetangterah, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sabu Raijua, Aloysius Roma, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Timur, Antonius Lerageriipjaya Atawolo, S.STP.,M.Sc., Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sabu Raijua, Djemi Pandie, ST, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTS, Leonard Simon Petrus Bissilisin, S.Sos.,Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTS, Muhammad Fauzzi Alboneh, S.IP., M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sabu Raijua, dan Pommy Elna Novisandy ODJA, S.STP.,M.Si, Kepala Bidang Industri Pariwisata pada dinas Pariwisata Kota Kupang mendapatkan lokasi studi lapangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belu.
Melalui berbagai metode identifikasi dan analisis, kelompok IV berhasil mengidentifikasi bahwa salah satu masalah prioritas yang dihadapi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu adalah "belum optimalnya sistem dokumentasi dan pembelajaran hukum digital." Isu ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan studi lapangan mereka, dan berdasarkan temuan tersebut, kelompok IV merekomendasikan penerapan DALAN HUKUK (Digitalisasi dan Akselerasi Legal Drafting ASN dalam Pembelajaran Hukum) sebagai solusi untuk meningkatkan sistem pembelajaran hukum berbasis digital di Pemerintah Kabupaten Belu
Rekomendasi ini mendapatkan sambutan yang sangat positif dari berbagai pihak. Dalam audiensi dengan peserta PKA, Kepala Bagian Hukum Setda Belu, Delviana R. Beni, SH, menyatakan dukungannya terhadap inovasi yang diajukan oleh kelompok IV. Selain itu, Wakil Bupati Belu, Vincente Hornai Goncalves, ST, dalam pernyataannya memberikan apresiasi tinggi atas sumbangsih inovasi yang luar biasa ini. “Kami sangat mengapresiasi inovasi yang diberikan oleh peserta PKA. Semoga DALAN HUKUK dapat menjadi model pelayanan publik yang dapat diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk desa dan kelurahan,” ujar Wakil Bupati Belu.
Lebih lanjut, dalam kesempatan audiensi yang sama, Yohanes Ali sebagai widyaiswara pendamping kelompok IV menyarankan agar inovasi DALAN HUKUK ini dimasukkan ke dalam Pencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu untuk keberlanjutan implementasinya. "Kami berharap inovasi ini dapat digerakaan oleh Bagian Hukum sebagao leading sektor untuk terus dikembangkan dan memberi dampak positif dalam membantu Bupati dalam pembangunan hukum Daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Belu," tambahnya.
Tak hanya itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Belu, Kabag Hukum Sabu Raijua, serta Kabag Hukum Manggarai Timur, yang juga merupakan anggota dari kelompok IV, menyampaikan komitmennya untuk menyuarakan konsep DALAN HUKUK dalam rapat koordinasi para Kabag Hukum se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka berharap solusi berbasis digital ini dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan studi lapangan ini menunjukkan pentingnya inovasi dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, DALAN HUKUK diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan hokum di seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Belu kususnya dan Provinsi NTT pada umumnya.