
Penjabat Bupati Sikka : Penataan Ruang, Upaya Untuk Memperbaiki, Mengatur Penggunaan Ruang Secara Efektif dan Efisien
<p>Dalam sambutan di hadapan Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2024/2025 DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Penetapan DPRD Kabupaten Sikka tentang Persetujuan atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044 di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Kamis (06/02/2025) Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menyampaikan bahwa Penataan ruang merupakan suatu proses yang melibatkan perencanaan, penggunaan, dan pengelolaan ruang yang ada di suatu wilayah untuk mencapai tujuan tertentu.
“Dalam arti luas, penataan ruang adalah upaya untuk memperbaiki dan mengatur penggunaan ruang secara efektif dan efisien, sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan”, kata Adrianus Firminus Parera atau Alvin Parera.
Lebih lanjut Alvin Parera menekankan bahwa penataan ruang memegang peranan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang berkualitas dan menghasilkan rencana umum tata ruang berupa rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana rinci tata ruang berupa rencana detail tata ruang kawasan perkotaan.
Penataan ruang Kabupaten Sikka menurut Alvin Parera di hadapan Rapat Paripurna yang dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sikka, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka 2012-2032.
Penjabat Bupati Sikka juga memaparkan bahwa selain harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kondisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka juga harus menyelaraskan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi secara internal maupun eksternal di daerah, antara lain :
1. Adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan
2. Adanya perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral yang berdampakpada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar;
3. Terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRWKabupaten Sikka 2012-2032.
4. Masih adanya potensi sumberdaya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belumdapat mendukung upaya pengembangan wilayah secara maksimal.
5. Sebagai upaya dalam memadukan program pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alamsehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah mempunyaikewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan/pegangandalam pembangunan wilayah.
6. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalampelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders didaerah.
Terkait tingkat kualitas dan kesesuaian Alvin Parera mengatakan bahwa berdasarkanUndang–Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 26 ayat (5), disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032, dan sudah dilakukan peninjauan kembali pada tahun 2019.
“Hasil Peninjauan kembali, secara kualitatif dinyatakan bahwa RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 mempunyai tingkat kualitas yang baik, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kurang dan tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang juga masih rendah”, papar Adrianus Firminus Parera.
Dari hasil peninjauan ini menurut Alvin Parera secara kuantitatif Nilai Akhir RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 lebih kecil dari 85 dimana sesuai dengan ketentuan pada Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa jika Nilai Akhir yang diperoleh dibawah 85, maka RTRW dinyatakan perlu direvisi.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali ini maka Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah”, kata Adrianus Firmius Parera.
Rapat Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2024/2025 DPRD Kabupaten Sikka dihadiri oleh pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Forkompinda, para asisten, para pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, dan tamu undangan lainnya.* (Selsi)</p>
“Dalam arti luas, penataan ruang adalah upaya untuk memperbaiki dan mengatur penggunaan ruang secara efektif dan efisien, sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan”, kata Adrianus Firminus Parera atau Alvin Parera.
Lebih lanjut Alvin Parera menekankan bahwa penataan ruang memegang peranan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang berkualitas dan menghasilkan rencana umum tata ruang berupa rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana rinci tata ruang berupa rencana detail tata ruang kawasan perkotaan.
Penataan ruang Kabupaten Sikka menurut Alvin Parera di hadapan Rapat Paripurna yang dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sikka, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka 2012-2032.
Penjabat Bupati Sikka juga memaparkan bahwa selain harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kondisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka juga harus menyelaraskan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi secara internal maupun eksternal di daerah, antara lain :
1. Adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan
2. Adanya perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral yang berdampakpada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar;
3. Terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRWKabupaten Sikka 2012-2032.
4. Masih adanya potensi sumberdaya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belumdapat mendukung upaya pengembangan wilayah secara maksimal.
5. Sebagai upaya dalam memadukan program pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alamsehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah mempunyaikewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan/pegangandalam pembangunan wilayah.
6. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalampelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders didaerah.
Terkait tingkat kualitas dan kesesuaian Alvin Parera mengatakan bahwa berdasarkanUndang–Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 26 ayat (5), disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032, dan sudah dilakukan peninjauan kembali pada tahun 2019.
“Hasil Peninjauan kembali, secara kualitatif dinyatakan bahwa RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 mempunyai tingkat kualitas yang baik, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kurang dan tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang juga masih rendah”, papar Adrianus Firminus Parera.
Dari hasil peninjauan ini menurut Alvin Parera secara kuantitatif Nilai Akhir RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 lebih kecil dari 85 dimana sesuai dengan ketentuan pada Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa jika Nilai Akhir yang diperoleh dibawah 85, maka RTRW dinyatakan perlu direvisi.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali ini maka Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah”, kata Adrianus Firmius Parera.
Rapat Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2024/2025 DPRD Kabupaten Sikka dihadiri oleh pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Forkompinda, para asisten, para pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, dan tamu undangan lainnya.* (Selsi)</p>