
PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA SIAP MENDUKUNG KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, SH membuka Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Egon Lantai 3 Kantor Bupati Sikka pada Jumad, 16 Mei 2025. Dalam arahan saat membuka kegiatan ini Bupati Sikka menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda penting untuk mewujudkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan salah satu program Nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dihadapan para peserta yang terdiri dari para camat, para kepala desa, dan anggota BPD Juventus Prima Yoris Kago mendorong agar Koperasi Merah Putih ini sukses dilaksanakan di 181 desa dan 13 kelurahan untuk memajukan perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan presentasi materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sikka, Ferdinandus Lepe, S. Sos atau Ferdi Lepe.
Dalam pemaparan Ferdi Lepe menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan pembentukan Koperasi Merah putih menurut Ferdi Lepe antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Secara regulasi Ferdi Lepe menegaskan Pembentukan koperasi Merah Putih ini didasarkan pada berbagai peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diubah beberapa kali, Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan peraturan perundangan lainnya.
Ferdi Lepe juga menjelaska mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih dengan mengacuh pada tiga pendekatan, yang meliputi pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk memperdalam hal-hal penting terkait Koperasi Merah Putih.
Seperti diketahui, Presiden RI telah mengumumkan peluncuran sebanyak 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar diseluruh Indonesia.
Koperasi Merah Putih akan resmi diluncurkan dan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025.
Koperasi Merah Putih memiliki 8 Jenis Gerai pelayanan, yaitu Gerai Sembako, Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha, Simpan Pinjam, Gerai Klinik Desa, Gerai Cold Storage, dan Logistik.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sikka Ambrosius Peter, salah satu narasumber dalam sosialisasi ini menegaskan kepada para camat dan para kepala desa agar menyambut peluang kehadiran Koperasi Merah Putih ini karena program nasional ini didukung dengan pendanaan dari APBN yang akan mendukung kegiatan produktif di desa untuk menunjang ekonomi masyarakat.
Hadir dalam Sosialisasi ini pimpinan perangkat daerah terkait, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sikka, anggota BPD, dan tamu undangan lainnya.
(Astin)
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan presentasi materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sikka, Ferdinandus Lepe, S. Sos atau Ferdi Lepe.
Dalam pemaparan Ferdi Lepe menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan pembentukan Koperasi Merah putih menurut Ferdi Lepe antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Secara regulasi Ferdi Lepe menegaskan Pembentukan koperasi Merah Putih ini didasarkan pada berbagai peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diubah beberapa kali, Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan peraturan perundangan lainnya.
Ferdi Lepe juga menjelaska mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih dengan mengacuh pada tiga pendekatan, yang meliputi pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk memperdalam hal-hal penting terkait Koperasi Merah Putih.
Seperti diketahui, Presiden RI telah mengumumkan peluncuran sebanyak 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar diseluruh Indonesia.
Koperasi Merah Putih akan resmi diluncurkan dan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025.
Koperasi Merah Putih memiliki 8 Jenis Gerai pelayanan, yaitu Gerai Sembako, Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha, Simpan Pinjam, Gerai Klinik Desa, Gerai Cold Storage, dan Logistik.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sikka Ambrosius Peter, salah satu narasumber dalam sosialisasi ini menegaskan kepada para camat dan para kepala desa agar menyambut peluang kehadiran Koperasi Merah Putih ini karena program nasional ini didukung dengan pendanaan dari APBN yang akan mendukung kegiatan produktif di desa untuk menunjang ekonomi masyarakat.
Hadir dalam Sosialisasi ini pimpinan perangkat daerah terkait, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sikka, anggota BPD, dan tamu undangan lainnya.
(Astin)