
DPRD Kabupaten Sikka Menyetujui Rancangan Perda RT/RW Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044 Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil didampingi Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si dan para wakil Ketua DPRD memimpin Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Sikka di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD, Kamis(06/02/2025).
Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Persetujuan atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025 - 2044 dan Beberapa Buah Keputusan Lainnya.
Sidang paripurna diawali dengan pendapat akhir 9 Fraksi DPRD Kabupaten Sikka terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan pemerintah. Pendapat akhir 9 Fraksi DPRD Kabupaten Sikka memutuskan memberikan apresiasi dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025 - 2044 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dengan beberapa rekomendasi, catatan kritis, dan pertimbangan untuk diperhatikan.
Persetujuan DPRD ini ditetapkankan dalam Keputusan DPRD Nomor: 01/DPRD/2025 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025 - 2044 untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
Sementara 2 keputusan DPRD Kabupaten Sikka yang juga ditetapkan dalam rapat paripurna ini adalah Keputusan DPRD Nomor: 02/DPRD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 6/DPRD/2024 tentang Susunan Keanggotaan DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024-2029 dan Keputusan DPRD Nomor: 03/DPRD/2025 tentang Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024-2029 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sikka, forkompinda, para asisten, para pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Sikka, dan tamu undangan lainnya.* (Selsi)
Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Persetujuan atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025 - 2044 dan Beberapa Buah Keputusan Lainnya.
Sidang paripurna diawali dengan pendapat akhir 9 Fraksi DPRD Kabupaten Sikka terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan pemerintah. Pendapat akhir 9 Fraksi DPRD Kabupaten Sikka memutuskan memberikan apresiasi dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025 - 2044 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dengan beberapa rekomendasi, catatan kritis, dan pertimbangan untuk diperhatikan.
Persetujuan DPRD ini ditetapkankan dalam Keputusan DPRD Nomor: 01/DPRD/2025 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025 - 2044 untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
Sementara 2 keputusan DPRD Kabupaten Sikka yang juga ditetapkan dalam rapat paripurna ini adalah Keputusan DPRD Nomor: 02/DPRD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 6/DPRD/2024 tentang Susunan Keanggotaan DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024-2029 dan Keputusan DPRD Nomor: 03/DPRD/2025 tentang Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024-2029 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sikka, forkompinda, para asisten, para pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Sikka, dan tamu undangan lainnya.* (Selsi)