Pembagian Jasa Covid

Admin SIKKA 17 Feb 2025 - 16:41 WITA dibaca : 551 x

Pembagian Jasa Covid

Hampir di semua rumah sakit, pembagian jasa selalu menjadi persoalan yang krusial. Persoalan jasa ini lebih kepada metode yang paling efektif, agar bisa di terima semua pemangku.

Salah satu poin kesepakatan rapat Penjabat Bupati Sikka bersama Ketua DPRD dan Anggota DPRD yaitu penetapan formula dalam pemberian jasa dan insentif yang obyektif, transparan dan akuntabel.

Menindaklanjuti ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Managemen Rumah Sakit telah melakukan langkah – langkah antara lain :

Penetapan tim peyusun perubahan Perbup Tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan, Penyusunan Perbup, Sosialisasi partisipatif dengan pemangku di rumah sakit, Finalisasi Ranperbup, Pembahasan Tim Kabupaten di Bagian Hukum Setda, Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT, Penetapan Perbup, Perumusan dan penetapan SK Bupati penerima jasa covid dan pembayaran jasa covid.

Dari tahapan dan langkah ini, telah ditetapkan timelinenya. Saat ini sedang proses sosialisasi, diperkirakan pembayaran jasa covid pada tanggal 17 Maret 2025.

Diharapkan semua pemangku, bisa mempedomani timeline atau garis waktu yang telah disepakati, selain itu juga diharapkan semua tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya untuk sabar, tenang dan bijaksana, serta memberikan dukungan moral agar semua tahapan berjalan dengan baik, benar dan lancar.
Butuh bantuan?