Bupati Sikka Kukuhkan Tiga Kepala Desa PAW Masa Jabatan 2019 - 2027
Maumere_sikkakab.go.id,- Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, S.H., secara resmi mengukuhkan tiga Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui SK Bupati Nomor 475, 476–512/HK/2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa PAW Tahun 2019–2027.
Pengukuhan berlangsung di Ruang Vidcon Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Rabu (19/11/2025). Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, S.E, Para Camat, para ketua BPD pendamping Rohani, Saksi dan tamu undangan lainnya.
Tiga kepala desa yang dikukuhkan yaitu :
1. Gabriel Baba, Kepala Desa Seusina, Kecamatan Kewapante.
2. Polykarpus, Kepala Desa Hebing, Kecamatan Mapitara.
3. Stefanus Ferdinando, Kepala Desa Wairterang, Kecamatan Waigete.
Bupati Sikka dalam sambutannya mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penegasan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tanggal 5 Juni 2024, terkait perubahan ketentuan pasal peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Perubahan undang-undang tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga kepala desa PAW yang dikukuhkan kini mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 17 Desember 2025", Kata Juventus.
Bupati Sikka juga mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan dan berharap agar para pemimpin desa ini mampu menghadirkan inovasi, pemikiran cerdas, dan semangat baru dalam membangun desa demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahan saat sambutan ini Bupati Sikka menegaskan lima poin penting yang harus diperhatikan para kepala desa dalam melaksanakan tugas, yakni :
1. Menggunakan anggaran desa secara tepat sasaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup warga desa.
2. Memperkuat hubungan kemitraan dengan BPD, menciptakan musyawarah yang baik dan inovatif demi memajukan desa.
3. Meningkatkan kualitas SDM perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna, dan lembaga adat.
4. Berkonsultasi dengan stakeholder, termasuk camat, untuk mengatasi permasalahan di desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
5. Menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta menjadi pemimpin yang demokratis, bermartabat, dan inovatif dalam memajukan desa.
Di akhir sambutan Juventus berharap agar para Kepala Desa dapat segera menyusun rencana pembangunan desa, bergerak bersama masyarakat, dan menghadirkan perubahan yang nyata untuk mewujudkan Sikka Bahagia.* (P)
Pengukuhan berlangsung di Ruang Vidcon Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Rabu (19/11/2025). Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, S.E, Para Camat, para ketua BPD pendamping Rohani, Saksi dan tamu undangan lainnya.
Tiga kepala desa yang dikukuhkan yaitu :
1. Gabriel Baba, Kepala Desa Seusina, Kecamatan Kewapante.
2. Polykarpus, Kepala Desa Hebing, Kecamatan Mapitara.
3. Stefanus Ferdinando, Kepala Desa Wairterang, Kecamatan Waigete.
Bupati Sikka dalam sambutannya mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penegasan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tanggal 5 Juni 2024, terkait perubahan ketentuan pasal peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Perubahan undang-undang tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga kepala desa PAW yang dikukuhkan kini mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 17 Desember 2025", Kata Juventus.
Bupati Sikka juga mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan dan berharap agar para pemimpin desa ini mampu menghadirkan inovasi, pemikiran cerdas, dan semangat baru dalam membangun desa demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahan saat sambutan ini Bupati Sikka menegaskan lima poin penting yang harus diperhatikan para kepala desa dalam melaksanakan tugas, yakni :
1. Menggunakan anggaran desa secara tepat sasaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup warga desa.
2. Memperkuat hubungan kemitraan dengan BPD, menciptakan musyawarah yang baik dan inovatif demi memajukan desa.
3. Meningkatkan kualitas SDM perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna, dan lembaga adat.
4. Berkonsultasi dengan stakeholder, termasuk camat, untuk mengatasi permasalahan di desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
5. Menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta menjadi pemimpin yang demokratis, bermartabat, dan inovatif dalam memajukan desa.
Di akhir sambutan Juventus berharap agar para Kepala Desa dapat segera menyusun rencana pembangunan desa, bergerak bersama masyarakat, dan menghadirkan perubahan yang nyata untuk mewujudkan Sikka Bahagia.* (P)