DPRD Sikka Setuju Ranperda Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar Ditetapkan Jadi Perda

Admin SIKKA 21 Oct 2025 03:34:31 dibaca : 189 x

DPRD Sikka Setuju Ranperda Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar Ditetapkan Jadi Perda

Maumere_sikkakab.go.id,- Ketua DPRD kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil memimpin Rapat Paripurna X Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 dengan Agenda Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Persetujuan Terhadap Ranperda Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kulababong DPRD kabupaten Sikka pada, Senin (20/10/2025).

Rapat Paripurna diawali dengan Laporan hasil kerja panitia khusus DPRD kabupaten Sikka yang disampaikan oleh ketua pansus Sufriance Merison Botu, dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sikka tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar.

Secara umum, 9 fraksi DPRD Kabupaten Sikka menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa catatan kritis untuk diperhatikan dalam pelaksanaanya.

Hal-hal subtansi dari pendapat akhr fraksi yang disampaikan antara lain:

pertama; Semua fraksi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sikka atas penyusunan Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat melalui pendidikan untuk menciptakan SDM Kabupaten Sikka yang unggul dan kompetitif.

Selanjutnya fraksi-fraksi DPRD juga menekankan perlunya pengawasan dan pelaporan terkait pemanfaatan terhadap bantuan belajar sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Kedua; fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sikka juga menekankan bahwa dalam pelaksanaannya pemerintah kabupaten Sikka harus bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal sehingga perputaran anggaran tetap ada di daerah ini.

Ketiga; pemberian tugas belajar, ijin belajar dan bantuan belajar tidak boleh diskriminatif dengan tetap memperhatikan aspek keadilan terutama diperuntukan bagi keluarga-keluarga miskin dan keluarga-keluarga yang berada di daerah terpencil.

Keempat; tugas belajar, ijin belajar dan bantuan belajar harus memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan di bidang-bidang utama seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, kelautan, keuangan dan teknologi informasi.

Kelima; segera disusun peraturan bupati untuk dijadikan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaanya, dan keenam; DPRD kabupaten Sikka juga menekankan perlu adanya sanksi bagi ASN yang tidak memanfaatkan bantuan pendidikan ini secara baik.

Persetujuan DPRD atas Ranperda ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sikka nomor: 11/DPRD/2025 tentang Persetujuan Terhadap Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sikka.

Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD kabupaten Sikka, forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, Staf Ahli, para Asisten Sekda, para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, dan tamu undangan lainnya.*
Butuh bantuan?