
Wakil Bupati Sikka Menyampaikan Pidato Perubahan PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025
Maumere_sikkakab.go.id,- Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi membacakan Pidato Bupati Sikka tentang struktur APBD Perubahan PPAS Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna IX Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Penandatanganan MoU Tentang Perubahan KUA - PPAS Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka pada, Jumat (12/09/2025).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka yang dihadiri pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, forkompinda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka, Wakil Bupati Sikka menyampaikan struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka(APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.330.875.000.000. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.345.224.170.981,66 . Defisit APBD T.A 2025 sebesar Rp. 14.349.170.981,66 . Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silfa tahun 2024 sebesar Rp. 43.749.590.645,66 sen.
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 29.400.419.664. Untuk membiayai pembiayaan cicilan pokok pinjaman daerah sebesar Rp. 29.400.419.664. Selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan mendapatkan pembiayaan netto pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sikka T. A 2025 sebesar Rp. 14.349.170.981,66 untuk membiayai defisit APBD.
Selajutnya Wakil Bulati Sikka Simon Subandi mengatakan bahwa berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD T.A 2025, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyiapkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai acuan dalam menyusun RKA SKPD dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sikka T.A 2025.
Wakil bupati Sikka saat membacakan pidato Bupati Sikka pada rapat paripurna ini juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD, segenap anggota dewan DPRD, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sikka atas semangat dan dedikasinya selama proses pembahasan Perubahan KUA - PPAS Tahun 2025 ini.
"Pemerintah menerima usul, kritik dan saran perbaikan serta dinamika yang terjadi selama masa persidangan yang dapat memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran agar semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat", kata Simon Subandi. *
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka yang dihadiri pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, forkompinda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka, Wakil Bupati Sikka menyampaikan struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka(APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.330.875.000.000. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.345.224.170.981,66 . Defisit APBD T.A 2025 sebesar Rp. 14.349.170.981,66 . Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silfa tahun 2024 sebesar Rp. 43.749.590.645,66 sen.
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 29.400.419.664. Untuk membiayai pembiayaan cicilan pokok pinjaman daerah sebesar Rp. 29.400.419.664. Selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan mendapatkan pembiayaan netto pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sikka T. A 2025 sebesar Rp. 14.349.170.981,66 untuk membiayai defisit APBD.
Selajutnya Wakil Bulati Sikka Simon Subandi mengatakan bahwa berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD T.A 2025, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyiapkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai acuan dalam menyusun RKA SKPD dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sikka T.A 2025.
Wakil bupati Sikka saat membacakan pidato Bupati Sikka pada rapat paripurna ini juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD, segenap anggota dewan DPRD, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sikka atas semangat dan dedikasinya selama proses pembahasan Perubahan KUA - PPAS Tahun 2025 ini.
"Pemerintah menerima usul, kritik dan saran perbaikan serta dinamika yang terjadi selama masa persidangan yang dapat memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran agar semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat", kata Simon Subandi. *