Pemkab Sikka Tetapkan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik di Wilayah Kabupaten Sikka

@dmin 12 Sep 2026 10:42:09 dibaca : 278 x

Pemkab Sikka Tetapkan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik di Wilayah Kabupaten Sikka

Maumere_sikkakab.go.id,- Setelah mengakhiri masa Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik di Kabupaten Sikka Tahun 2026 pada, Jumat (11/09/2026), Pemerintah Kabupaten Sikka menetapkan status kebencanaan Kabupaten Sikka menjadi Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik di wilayah Kabupaten Sikka selama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung mulai tanggal 12 September 2026 sampai dengan 10 Desember 2026.

Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik di wilayah Kabupaten Sikka ini diambil melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti kejadian bencana gempa bumi tektonik yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka. Rapat koordinasi berlangsung di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka, Jumad, 11 September 2026 pukul 19.00 dan dipimpin langsung oleh Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago.

Keputusan status bencana ini ditetapkan dalam Berita Acara Kesepakatan Rapat Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik Di Kabupaten Sikka Tahun 2026 Nomor: TRC.360/03/IX/2026. Berita Acara ini ditandatangani oleh Bupati Sikka, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Kapolres Sikka, Dandim 1603 Sikka, Pangkalan TNI Angkatan Laut Maumere, BMKG Stasiun Meteorologi Sikka, Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, dan Kepala Pelaksana BPBD Sikka.

Penetapan status kebencanaan ini diambil

berdasarkan hasil paparan data Kaji Cepat dan diskusi forum peserta rapat. Dalam Paparan data kaji cepat oleh Kalak BPBD Kabupaten Sikka, Petrus Poling Wairmahing disebutkan beberapa pendasaran data dan fakta untuk ditetapkan status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik antara lain, pertama; telah terjadi bencana gempa bumi tektonik pada tanggal 15 Agustus 2026 yang berdampak terhadap masyarakat, permukiman, serta sarana dan prasarana di sejumlah wilayah Kabupaten Sikka. 

Kedua; hasil kaji cepat dan pemutakhiran data Tanggap Darurat Kabupaten Sikka, kejadian bencana tersebut telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk kerusakan rumah, fasilitas umum dan/atau sarana prasarana serta adanya masyarakat yang mengungsi. 

Ketiga; berdasarkan informasi dan hasil pemantauan BMKG, aktivitas kegempaan dari grafik peluruhan mulai nampak pola penurunan, sehingga gempa susulan diperkirakan berlangsung sekitar 3–4 minggu. 

Keempat; sampai dengan tanggal 11 September 2026, penanganan terhadap masyarakat terdampak dan pengungsi masih dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka bersama unsur TNI, Polri, perangkat daerah, instansi/lembaga terkait, relawan, dunia usaha dan unsur masyarakat. 

Kelima; berdasarkan hasil pemutakhiran data Posko tanggal 10 September 2026, mencatat: 897 KK pengungsi, 3.370 jiwa pengungsi yang tersebar di Palu'e sebanyak 892 KK, 3.340 jiwa, dan dj Nita sebanyak 5 KK, 30 jiwa.

Tercatat sebanyak 389 KK atau 1.151 jiwa telah kembali ke tempat tinggal masing-masing secara mandiri dari Posko Terpusat Gelora. 

Keenam; berdasarkan data, masih terdapat masyarakat terdampak yang memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar secara bertahap, terutama kebutuhan pangan, air bersih, kesehatan, sanitasi dan kebutuhan dasar lainnya, dan masih tersedia bantuan logistik bagi warga terdampak yang perlu dilakukan pendropingan dan masih adanya kemungkinan bantuan kedaruratan yang diberikan baik oleh pemerintah maupun bantuan pihak lainnya. 

Ketujuh; masih terdapat kerusakan fasilitas umum dan sarana prasarana pelayanan dasar, antara lain fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, bangunan pemerintahan, jalan dan prasarana lainnya yang memerlukan perbaikan dan pemulihan fungsi.

Dalam berita acara ini disepakati juga bahwa Pelaksanaan Transisi Darurat ke Pemulihan dilakukan melalui koordinasi BPBD, perangkat daerah, TNI, Polri, instansi terkait, dan unsur lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pelaksanaan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik di wilayah Kabupaten Sikka selama 90 (sembilan puluh) hari ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sikka.

Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Instansi terkait ini Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dan mendukung Pemerintah Kabupaten Sikka dalam upaya penanganan, penyelamatan dan pemulihan selama masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik di Kabupaten Sikka.

"Semua karya kemanusiaan kita selama masa tanggap darurat ini sungguh-sungguh meringankan beban masyarakat terdampak akibat gempa bumi ini. Terima kasih atas kerjasama dan pengorbanan semua pihak ini, khususnya TNI, POLRI, BPBN, Basarnas, PMI, relawan, dan semua pihak yang tidak saya sebutkan satu persatu yang telah membantu pemerintah Kabupaten Sikka selama masa tanggap darurat ini ", kata Juventus.***

Butuh bantuan?