Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan dan Swasembada, Pemkab Sikka Identifikasi Lahan Baku Sawah
Maumere_sikkakab.go.id,- Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Program Pertanian Berkelanjutan Melalui Identifikasi Lahan Baku Sawah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Rokatenda Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Kamis (21/05/2026).
Mengawali rapat sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menyampaikan bahwa rapat Identifikasi Lahan Baku Sawah ini merupakan tindak lanjut dari rapat di tingkat provinsi yang dihadiri dirjen dan juga dari kementerian ATR bersama kepala kantor wilayah BPN provinsi dan seluruh Bupati dan juga sekretaris daerah, dengan agenda pengendalian alih fungsi lahan sawah di provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat bersama dirjen dan kementerian ATR, kata Adrianus Firminus Parera, menetapkan bahwa pemerintah Kabupaten segera mengusulkan data sawah yang harus dilindungi dan dialih fungsikan untuk ditetapkan oleh kementerian ATR selamba-lambatnya tanggal 30 juni 2026.
"Berdasarkan kesepkatan ini maka diberi waktu kepada Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengidentifikasikan dan memastikan kembali data-data tersebut secara valid dan selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat untuk ditetapkan oleh kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional", kata Sekda yang akrab disapa Alvin Parera.
Selanjutnya Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi dalam arahannya menyampaikan bahwa sejatinya data-data terkait sudah ada dan telah diinformasikan kepada pemerintah kabupaten Sikka, namun harus diupdate kembali oleh perangkat daerah terkait dan dipresentasikan melalui rapat ini untuk mendapat masukan dan selanjutnya ditetapkan bupati untuk dikirim ke pemerintah pusat.
Dikatakan Simon Subandi Supriadi, keakuratan data ini sangat penting karena merupakan bagian dari program nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN RI Nomor 4461 Tahun 2024, total luas sawah di NTT sebesar 176. 694 hektar. Dari luas ini untuk Kabupaten Sikka seluas 2000 hektar. Dari total luas sebesar 2000 hektar ini Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Kantor ATR BPN Sikka akan mendata kembali secara lebih cermat untuk ditetapkan sebelum dikirim ke pemerintah pusat.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan kantor ATR BPN Sikka, kepala bagian ekonomi Setda Sikka, kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, para kepala bidang pada masing-masing OPD terkait.* (ARL)
Mengawali rapat sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menyampaikan bahwa rapat Identifikasi Lahan Baku Sawah ini merupakan tindak lanjut dari rapat di tingkat provinsi yang dihadiri dirjen dan juga dari kementerian ATR bersama kepala kantor wilayah BPN provinsi dan seluruh Bupati dan juga sekretaris daerah, dengan agenda pengendalian alih fungsi lahan sawah di provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat bersama dirjen dan kementerian ATR, kata Adrianus Firminus Parera, menetapkan bahwa pemerintah Kabupaten segera mengusulkan data sawah yang harus dilindungi dan dialih fungsikan untuk ditetapkan oleh kementerian ATR selamba-lambatnya tanggal 30 juni 2026.
"Berdasarkan kesepkatan ini maka diberi waktu kepada Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengidentifikasikan dan memastikan kembali data-data tersebut secara valid dan selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat untuk ditetapkan oleh kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional", kata Sekda yang akrab disapa Alvin Parera.
Selanjutnya Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi dalam arahannya menyampaikan bahwa sejatinya data-data terkait sudah ada dan telah diinformasikan kepada pemerintah kabupaten Sikka, namun harus diupdate kembali oleh perangkat daerah terkait dan dipresentasikan melalui rapat ini untuk mendapat masukan dan selanjutnya ditetapkan bupati untuk dikirim ke pemerintah pusat.
Dikatakan Simon Subandi Supriadi, keakuratan data ini sangat penting karena merupakan bagian dari program nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN RI Nomor 4461 Tahun 2024, total luas sawah di NTT sebesar 176. 694 hektar. Dari luas ini untuk Kabupaten Sikka seluas 2000 hektar. Dari total luas sebesar 2000 hektar ini Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Kantor ATR BPN Sikka akan mendata kembali secara lebih cermat untuk ditetapkan sebelum dikirim ke pemerintah pusat.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan kantor ATR BPN Sikka, kepala bagian ekonomi Setda Sikka, kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, para kepala bidang pada masing-masing OPD terkait.* (ARL)