Buka Masa Sidang III, DPRD Sikka Hadapi Agenda Padat Bahas Pertanggung Jawaban APBD Hingga KUA - PPAS 2027
<p>Maumere_sikkakab.go.id,- Setelah resmi menutup masa persidangan kedua pada rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (18/05/2026), DPRD Kabupaten Sikka langsung membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Pembukaan masa sidang baru ini ditandai dengan penetapan agenda kerja padat yang telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Kalender kerja pada masa sidang ketiga ini akan menjadi panduan arah kerja legislatif dalam merespons berbagai dinamika pembangunan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan jadwal yang dihimpun, DPRD bersama Pemerintah Daerah Sikka akan dihadapkan pada sejumlah agenda krusial, di antaranya :
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025, Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, Pembahasan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Sikka berharap seluruh jajaran eksekutif, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga kepala perangkat daerah, dapat membangun kerja sama yang solid agar seluruh agenda ini dapat rampung tepat waktu demi kepentingan masyarakat Sikka.* (AST)</p>
Pembukaan masa sidang baru ini ditandai dengan penetapan agenda kerja padat yang telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Kalender kerja pada masa sidang ketiga ini akan menjadi panduan arah kerja legislatif dalam merespons berbagai dinamika pembangunan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan jadwal yang dihimpun, DPRD bersama Pemerintah Daerah Sikka akan dihadapkan pada sejumlah agenda krusial, di antaranya :
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025, Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, Pembahasan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Sikka berharap seluruh jajaran eksekutif, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga kepala perangkat daerah, dapat membangun kerja sama yang solid agar seluruh agenda ini dapat rampung tepat waktu demi kepentingan masyarakat Sikka.* (AST)</p>