DPRD Sikka Tutup Masa Sidang II : Soroti Defisit APBD Rp. 49 Miliar Hingga Evaluasi Mutu Infrastruktur
<p>Maumere_sikkakab.go.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (18/05/2026) di Ruang Rapat Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa.
Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka memberikan arah kerja yang jelas serta menjawab berbagai dinamika sosial - ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat Sikka.
Dalam pidato penutupannya, Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa membeberkan sejumlah capaian penting sekaligus catatan kritis terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka sepanjang masa sidang kedua.
Salah satu agenda krusial yang telah diselesaikan adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD mencatat belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,2 triliun, namun masih menyisakan defisit sekitar Rp.49 miliar.
Selain masalah anggaran makro, DPRD Sikka juga memberikan perhatian serius pada isu kemanusiaan dan tenaga kerja lokal.
Melalui rapat dengar pendapat, dewan mendesak Pemda untuk memberikan kejelasan upah bagi P3K tenaga kesehatan (nakes) paruh waktu. DPRD meminta adanya koordinasi intensif dengan Kemenpan-RB serta penyesuaian anggaran pada APBD Perubahan 2026 mendatang.
Tak hanya itu, percepatan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga didorong agar sinkron dengan sistem data tunggal nasional pada tahun 2026, sehingga klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat (desil 1-10) menjadi akurat dan bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Meskipun mengapresiasi beberapa capaian pemerintah, DPRD Sikka memberikan rapor merah terkait kualitas proyek fisik dan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja monitoring dan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka akhir tahun anggaran 2025, dewan menemukan adanya ketimpangan antara kuantitas dan kualitas pekerjaan.
"Kualitas pekerjaan masih jauh dari harapan masyarakat," tegas Pimpinan DPRD saat membacakan laporan.
Beberapa sektor pelayanan publik yang dikritik tajam antara lain :
Pelayanan Kesehatan yang dinilai masih jauh dari standar regulasi yang ditetapkan.
Fasilitas Pendidikan, di mana Sarana dan prasarana dinilai belum memadai dan belum menunjang kualitas pendidikan sesuai amanat Perda Sikka Nomor 5 Tahun 2021.
Infrastruktur; di mana Kondisinya dinilai belum mendukung efektivitas sektor strategis seperti pariwisata, industri, pertanian, dan pendidikan. Catatan ini menjadi rekomendasi resmi DPRD untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sikka.
Memasuki Masa Persidangan III, DPRD Sikka telah menyusun kalender kerja yang padat bersama jajaran eksekutif.
Beberapa agenda utama yang akan segera dibahas meliputi :
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di akhir paripurna, Pimpinan DPRD Sikka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat Sikka atas kerja sama yang terbangun selama ini demi mewujudkan Kabupaten Sikka yang aman dan sejahtera.
Rapat juga dibuka dengan ucapan selamat dari kelembagaan DPRD atas beberapa momen penting, seperti Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Hari Ulang Tahun ke- 46 Perpustakaan Nasional & Hari Buku Nasional (17 Mei), serta HUT ke- 23 RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.
Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Sikka, Pimpinan DPRD Herlindis Donatha da Rato, Anggota DPRD Sikka, forkompinda, plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka dan Pimpinan OPD Sikka.* (AST)</p>
Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka memberikan arah kerja yang jelas serta menjawab berbagai dinamika sosial - ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat Sikka.
Dalam pidato penutupannya, Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa membeberkan sejumlah capaian penting sekaligus catatan kritis terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka sepanjang masa sidang kedua.
Salah satu agenda krusial yang telah diselesaikan adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD mencatat belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,2 triliun, namun masih menyisakan defisit sekitar Rp.49 miliar.
Selain masalah anggaran makro, DPRD Sikka juga memberikan perhatian serius pada isu kemanusiaan dan tenaga kerja lokal.
Melalui rapat dengar pendapat, dewan mendesak Pemda untuk memberikan kejelasan upah bagi P3K tenaga kesehatan (nakes) paruh waktu. DPRD meminta adanya koordinasi intensif dengan Kemenpan-RB serta penyesuaian anggaran pada APBD Perubahan 2026 mendatang.
Tak hanya itu, percepatan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga didorong agar sinkron dengan sistem data tunggal nasional pada tahun 2026, sehingga klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat (desil 1-10) menjadi akurat dan bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Meskipun mengapresiasi beberapa capaian pemerintah, DPRD Sikka memberikan rapor merah terkait kualitas proyek fisik dan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja monitoring dan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka akhir tahun anggaran 2025, dewan menemukan adanya ketimpangan antara kuantitas dan kualitas pekerjaan.
"Kualitas pekerjaan masih jauh dari harapan masyarakat," tegas Pimpinan DPRD saat membacakan laporan.
Beberapa sektor pelayanan publik yang dikritik tajam antara lain :
Pelayanan Kesehatan yang dinilai masih jauh dari standar regulasi yang ditetapkan.
Fasilitas Pendidikan, di mana Sarana dan prasarana dinilai belum memadai dan belum menunjang kualitas pendidikan sesuai amanat Perda Sikka Nomor 5 Tahun 2021.
Infrastruktur; di mana Kondisinya dinilai belum mendukung efektivitas sektor strategis seperti pariwisata, industri, pertanian, dan pendidikan. Catatan ini menjadi rekomendasi resmi DPRD untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sikka.
Memasuki Masa Persidangan III, DPRD Sikka telah menyusun kalender kerja yang padat bersama jajaran eksekutif.
Beberapa agenda utama yang akan segera dibahas meliputi :
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di akhir paripurna, Pimpinan DPRD Sikka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat Sikka atas kerja sama yang terbangun selama ini demi mewujudkan Kabupaten Sikka yang aman dan sejahtera.
Rapat juga dibuka dengan ucapan selamat dari kelembagaan DPRD atas beberapa momen penting, seperti Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Hari Ulang Tahun ke- 46 Perpustakaan Nasional & Hari Buku Nasional (17 Mei), serta HUT ke- 23 RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.
Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Sikka, Pimpinan DPRD Herlindis Donatha da Rato, Anggota DPRD Sikka, forkompinda, plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka dan Pimpinan OPD Sikka.* (AST)</p>