Wakil Bupati Sikka : Camat Garda Terdepan Pembangunan Desa
<p>Maumere_sikkakab.go.id,- Pemerintah Kabupaten Sikka perkuat peran camat dalam tata kelola keuangan desa melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Sikka.
Langkah ini diambil untuk mendekatkan pelayanan dan memastikan penggunaan anggaran desa lebih akuntabel serta tepat sasaran.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, ditegaskan bahwa camat kini memiliki kewenangan substantif, mulai dari mengevaluasi rancangan APBDes, memverifikasi dokumen pencairan, hingga melakukan pengawasan fisik terhadap proyek di desa.
“Camat adalah garda terdepan. Tanggung jawabnya bukan lagi sekadar administratif, melainkan harus memastikan setiap rupiah dana desa bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati dalam arahannya.
Selain penguatan wewenang, Pemkab Sikka juga mendorong digitalisasi melalui Aplikasi Srikandi untuk mempermudah administrasi dan kearsipan secara transparan.
Meski demikian, Wakil Bupati memberikan catatan serius bagi empat desa yang hingga kini belum menetapkan RKPDes dan APBDes, yaitu :
Desa Pogon, Desa Kojadoi, Desa Ojang, dan Desa Parabubu. Para camat terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendampingan intensif agar proses pembangunan di desa-desa tersebut tidak terhambat.
Rapat berlangsung di Aula Egon Kantor Bupati Sikka, Rabu (15/04/2026).
Setelah sesi pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis, yakni Kebijakan Umum dan Mekanisme Penganggaran oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Implementasi Srikandi dalam Proses Pengajuan Pertanggungjawaban oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, dan Penyusunan Alur dan Tahapan Proses Pencairan Dana Desa.</p>
Langkah ini diambil untuk mendekatkan pelayanan dan memastikan penggunaan anggaran desa lebih akuntabel serta tepat sasaran.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, ditegaskan bahwa camat kini memiliki kewenangan substantif, mulai dari mengevaluasi rancangan APBDes, memverifikasi dokumen pencairan, hingga melakukan pengawasan fisik terhadap proyek di desa.
“Camat adalah garda terdepan. Tanggung jawabnya bukan lagi sekadar administratif, melainkan harus memastikan setiap rupiah dana desa bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati dalam arahannya.
Selain penguatan wewenang, Pemkab Sikka juga mendorong digitalisasi melalui Aplikasi Srikandi untuk mempermudah administrasi dan kearsipan secara transparan.
Meski demikian, Wakil Bupati memberikan catatan serius bagi empat desa yang hingga kini belum menetapkan RKPDes dan APBDes, yaitu :
Desa Pogon, Desa Kojadoi, Desa Ojang, dan Desa Parabubu. Para camat terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendampingan intensif agar proses pembangunan di desa-desa tersebut tidak terhambat.
Rapat berlangsung di Aula Egon Kantor Bupati Sikka, Rabu (15/04/2026).
Setelah sesi pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis, yakni Kebijakan Umum dan Mekanisme Penganggaran oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Implementasi Srikandi dalam Proses Pengajuan Pertanggungjawaban oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, dan Penyusunan Alur dan Tahapan Proses Pencairan Dana Desa.</p>