Dorong Pemerintahan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Sikka Gandeng Komisi Informasi NTT Gelar Sosialisasi dan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik

Admin SIKKA 10 Apr 2026 12:06:31 dibaca : 20 x

Dorong Pemerintahan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Sikka Gandeng Komisi Informasi NTT Gelar Sosialisasi dan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik

Maumere_sikkakab.go.id,- Pemerintah Kabupaten Sikka berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui peneraban keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi NTT yang digelar melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi keterbukaan informasi publik. Sosialisasi diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka Jl. El Tari Maumere pada Kamis, (09/04/2026).

Sosialisasi, edukasi, dan advokasi keterbukaan informasi publik ini dibuka oleh Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi didampingi oleh Asisten 1 Rudolfus Ali sebagai moderator. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman badan publik, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Sikka terkait pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT atas inisiasinya menggelar Sosialisasi ini.

"Pertemuan ini merupakan yang pertama bagi kami, sehingga menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memahami lebih jauh mengenai peran dan fungsi Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik bagi semua badan publik agar penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab", kata Simon Subandi.

Wakil Bupati Si?ka berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh pimpinan OPD dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga memberikan pemahaman yang utuh terkait keterbukaan informasi publik agar Kabupaten Si?ka bisa menjadi Kabupaten yang informatif.

Ratna Megasari, Komisioner Komisi Informasi yang sebelumnya berkecimpung dalam dunia bisnis dan berbagai organisasi profesi dan olahraga menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi tidak terlepas dari perkembangan paradigma baru administrasi publik yang menekankan pada pelayanan dan keterbukaan kepada masyarakat, sejalan dengan konsepsi Good Governance atau kepemerintahan yang baik.

“Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami memiliki kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi,” jelasnya.

Dalam paparannya, Ratna juga menekankan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi publik, yang terdiri dari informasi publik berkala, informasi publik serta merta, informasi publik setiap saat, serta informasi publik yang dikecualikan yang dapat dipublikasikan secara ketat dan terbatas.

Terkait sengketa informasi Ratna menambahkan bahwa sengketa informasi dapat terjadi apabila permohonan informasi dari masyarakat tidak dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan. "Dalam hal tersebut, Komisi Informasi berperan sebagai mediator hingga mengambil keputusan sesuai prosedur", kata Ratna.

Agar keterbukaan informasi publik yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini dapat berjalan baik, Ratna Megasari menegaskan kepada semua perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di setiap OPD.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Karena itu, harus diisi oleh SDM yang kompeten, komunikatif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” tegasnya. Ratna juga mengingatkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), serta memperbaruinya secara berkala melalui uji konsekuensi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan layanan informasi publik yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun. Dalam konteks penilaian keterbukaan informasi, Ratna mengungkapkan bahwa kategori “informatif” berada pada rentang nilai 90 hingga 100. Namun demikian, ia menegaskan bahwa nilai 100 merupakan standar yang harus dicapai.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah baik secara faktual, tetapi karena pengisian instrumen penilaian tidak optimal, hasilnya menjadi kurang maksimal,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya dukungan anggaran yang memadai bagi penguatan fungsi PPID di masing-masing OPD, mengingat keterbukaan informasi bukan hanya terkait publikasi di media, tetapi juga sistem pelayanan informasi internal yang terstruktur.
Hadir dalam sosialisasi ini para Pimpinan OPD Lingkup pemerintah Kabupaten Sikka, dan tamu undangan lainnya.* (N)
Butuh bantuan?