Dorong Warga Taat Pajak Kendaraan, Pemkab Sikka Sosialisasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025

Admin SIKKA 12 Mar 2026 01:27:52 dibaca : 38 x

Dorong Warga Taat Pajak Kendaraan, Pemkab Sikka Sosialisasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025

<p>Maumere_sikkakab.go.id,- Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rokatenda Lantai II Kantor Bupati Sikka pada, Rabu (11/03/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH, mengatakan bahwa Bapenda Kabupaten Sikka bersama UPTD Provinsi terus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Yosef, kedua pihak telah menetapkan sejumlah kebijakan bersama, salah satunya adalah implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya di tingkat kabupaten, pemerintah akan membentuk satuan tugas bersama untuk menjalankan amanat peraturan tersebut.

Sementara itu, Maria Wilfrida Basilika, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Sikka, dalam pemaparan materi sosialisasi menjelaskan bahwa lahirnya Pergub ini dilatarbelakangi oleh komitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi NTT yang kurang bagus.

Karena itu, Gubernur NTT mengambil kebijakan melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat (PAB).

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang saat ini masih berada di bawah 50 persen, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, dan alat berat.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka sebanyak 77.114 unit. Namun dari jumlah tersebut, hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit belum membayar atau tidak patuh. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen.

Selain itu, terdapat 42 unit alat berat di Kabupaten Sikka dan hingga saat ini belum ada satu pun yang membayar pajak alat berat. Dalam Pergub tersebut terdapat beberapa ketentuan penting yang menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Pertama, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian BBM.

Ketiga, ketentuan terkait pajak alat berat, yang mensyaratkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, setiap peserta yang menggunakan alat berat harus memenuhi syarat tambahan, yakni menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Pemerintah Provinsi NTT.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait ketersediaan BBM, pihak Pertamina Maumere menyampaikan bahwa stok BBM di wilayah Kabupaten Sikka dalam kondisi aman. Suplai BBM hingga saat ini berjalan normal dan sesuai jadwal distribusi.

Sementara itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dalam arahannya menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa langkah penegakan aturan tersebut akan mulai dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah.

Bupati juga mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setda Sikka, perwakilan Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP Adeodatus Buang Da Cunha, wakil PT Rovin Jaya, Pelindo Bolawolon, serta para pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Sikka.* (P)</p>
Butuh bantuan?