Abrasi Pantai di Desa Kolidetung, 7 Rumah Rusak dan 30 Rumah Terancam
Maumere_sikkakab.go.id,- Sebanyak 7 rumah warga di RT. 11, RW. 4 Dusun Patimoa, Desa Kolidetung, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka mengalami musibah akibat abrasi pantai yang terjadi pada hari Rabu (03/03/2026).
Dari 7 rumah warga tersebut 5 rumah mengalami kerusakan pada bagian dapur dan 2 rumah lainnya hanyut terbawah air laut. Sementara 30 rumah warga lainnya berdasarkan pantauan BPBD terancam mengalami kerusakan.
Berdasarkan rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 3 hingga 5 Maret 2026, wilayah pesisir Sikka memiliki potensi meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi akibat kombinasi gelombang tinggi, pasang surut ekstrem, dan angin kencang yang mempercepat proses abrasi pantai.
Peringatan dini tersebut kemudian terbukti dengan terjadinya kejadian abrasi di lokasi tersebut, sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pj. Kepala Desa Kolidetung Nomor: 01/DKD/III/2026 tanggal 5 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Plt. Kalak BPBD Kabupaten Sikka melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Darurat Bencana.
Tujuan koordinasi ini adalah untuk melakukan survey dan identifikasi kondisi lapangan, baik terhadap korban maupun dampak yang ditimbulkan, sehingga dapat ditetapkan langkah penanganan serta jenis bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penanganan bencana ini berdasarkan landasan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2022 terkait penanganan bencana setempat.
Untuk menagani kondisi darurat ini, BPBD Kabupaten Sikka telah memberikan bantuan kepada para korban berupa 7 lembar terpal dan 70kg beras.
Sebelumnya pihak BPND juga telah melakukan dokumentasi kondisi lapangan sebagai bahan laporan dan memastikan lokasi bencana untuk penanganan selanjutnya.* (R)
Dari 7 rumah warga tersebut 5 rumah mengalami kerusakan pada bagian dapur dan 2 rumah lainnya hanyut terbawah air laut. Sementara 30 rumah warga lainnya berdasarkan pantauan BPBD terancam mengalami kerusakan.
Berdasarkan rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 3 hingga 5 Maret 2026, wilayah pesisir Sikka memiliki potensi meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi akibat kombinasi gelombang tinggi, pasang surut ekstrem, dan angin kencang yang mempercepat proses abrasi pantai.
Peringatan dini tersebut kemudian terbukti dengan terjadinya kejadian abrasi di lokasi tersebut, sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pj. Kepala Desa Kolidetung Nomor: 01/DKD/III/2026 tanggal 5 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Plt. Kalak BPBD Kabupaten Sikka melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Darurat Bencana.
Tujuan koordinasi ini adalah untuk melakukan survey dan identifikasi kondisi lapangan, baik terhadap korban maupun dampak yang ditimbulkan, sehingga dapat ditetapkan langkah penanganan serta jenis bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penanganan bencana ini berdasarkan landasan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2022 terkait penanganan bencana setempat.
Untuk menagani kondisi darurat ini, BPBD Kabupaten Sikka telah memberikan bantuan kepada para korban berupa 7 lembar terpal dan 70kg beras.
Sebelumnya pihak BPND juga telah melakukan dokumentasi kondisi lapangan sebagai bahan laporan dan memastikan lokasi bencana untuk penanganan selanjutnya.* (R)