Dalam Rangka Penetapan Objek PBJT Pemkab Sikka Akan Lakukan Pendataan Pemilik Rumah Kos

Admin SIKKA 05 Mar 2026 09:43:29 dibaca : 59 x

Dalam Rangka Penetapan Objek PBJT Pemkab Sikka Akan Lakukan Pendataan Pemilik Rumah Kos

Maumere_sikkakab.go.id,- Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka akan melakukan pendataan terhadap para pemilik rumah kos. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah pemilik rumah kos dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH kepada Humas Pemkab Sikka, Kamis, 5 Maret 2026 disebutkan bahwa Bapenda Sikka akan bekerjasama dengan para lurah dan kepala desa utuk melakukan pendataan pemilik rumah kos pada bulan Maret 2026 ini.

“Pendataan untuk para pemilik rumah kos ini akan dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka”, jelas Yosef Benyamin.

Terkait penetapan rumah kos sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu, menurut Benyamin hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 53 ayat (1) huruf j dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pendataan ini juga, lanjut Benyamin, dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-141/PK,5/2024 tanggal 4 November 2024. “Surat ini ditujukan kepada para Kepala Bapenda/BPKAD seluruh Indonesia tentang Penjelasan terkait Pungutan OBJT atas Jasa perhotelan untuk Rumah Kos, maka tindaklanjutnya dilakukan dengan pendataan pemilik rumah kos”, kata Benyamin.

Terkait Pungutan OPBJT untuk kos/indekos/rumah kos, Kepala Bapenda Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

“Berdasarkan penjelasan tersebut, kos/indekos/rumah kos dapat menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria pada penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD”, Kata Benyamin.

Terkait jadwal pendataan Benyamin mengatakan, Bapenda akan segera menyurati para lurah dan kepala desa, dan selanjutnya koordinasi kewilayaan bersama warga akan dilakukan para lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing untuk pelaksanaannya. Kepala Bapenda mengharapkan agar masyarakat, khusunya para pemilik kos dapat bekerjasama dengan baik dan mendukung pemerintah Kabupaten Sikka dalam pendataan ini.*
Butuh bantuan?