Pemutakhiran DTSEN Perkuat Bansos Bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Sikka
Maumere_sikkakab.go.id,- Sasaran keluarga miskin yang menjadi prioritas penerima manfaat bantuan sosial terus diupayakan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Tujuan utama agar keluarga-keluarga miskin dapat mengakses bantuan sosial pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan juga sembako.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah terakomodirnya keluarga miskin dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk memastikan terakomodirnya keluarga miskin dalam DTSEN perlu dilakukan pengelolaan dan pemutakhiran data oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pengelolaan dan Pemutakhiran ini dibahas secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD antara perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka bersama DPRD Kabupaten Sikka.
Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan agenda Pengelolaan dan Pemutakhiran DTSEN ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka pada, Kamis (23/01/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil. Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat ini anggota DPRD Kabupaten Sikka, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, Kadis Dukcapil Kabupaten Sikka, Plt. Kadis Sosial Kabupaten Sikka Dwi Engeline Esther Santoso, S.Psi, dan Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Sikka Kristanto Setyo Utomo.
Hal-hal penting yang menjadi perhatian utama DPRD Sikka sekaligus menjadi rekomendasi dalam rapat dengar pendapat ini adalah agar pemerintah Kabupaten Sikka melaksanakan Pengelolaan dan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional secara valid dan akurat yang benar-benar menyasar masyarakat dari keluarga miskin.
“Hal ini supaya jangan terjadi salah sasaran terhadap bantuan sosial ini”, kata Stefanus Sumandi. Berdasarkan catatan DPRD ini Pemerintah Kabupaten Sikka akan berkomitmen untuk memperbaiki dan memperbarui DTSEN yang ada melalui validasi lapangan sehingga akan lebih akurat dan sesuai dengan keadaan atau kondisi terkini, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera dalam Rapat dengar pendapat ini.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Sikka jumlah KK miskin yang terakomodir dalam DTSEN posisi 31 Desember 2025 sebanyak 53.274 KK yang tersebar dalam 5 desil.
Secara rinci jumlah KK miskin sesuai DTSEN per desil adalah: Desil 1 sebanyak 13.722 KK, Desil 2 sebanyak 8.903 KK, Desil 3 sebanyak 8.903 KK, Desil 4 sebanyak 9.106 KK, dan Desil 5 sebanyak 12.640 KK.
DTSEN yang tersedia ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sikka, sekaligus untuk memastikan data masyarakat yang valid untuk digunakan dalam perencanaan dan penyaluran program bantuan sosial.
Dengan DTSEN yang akurat akan membantu pemerintah Kabupaten Sikka menyalurkan bantuan sosial yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.*
Tujuan utama agar keluarga-keluarga miskin dapat mengakses bantuan sosial pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan juga sembako.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah terakomodirnya keluarga miskin dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk memastikan terakomodirnya keluarga miskin dalam DTSEN perlu dilakukan pengelolaan dan pemutakhiran data oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pengelolaan dan Pemutakhiran ini dibahas secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD antara perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka bersama DPRD Kabupaten Sikka.
Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan agenda Pengelolaan dan Pemutakhiran DTSEN ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka pada, Kamis (23/01/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil. Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat ini anggota DPRD Kabupaten Sikka, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, Kadis Dukcapil Kabupaten Sikka, Plt. Kadis Sosial Kabupaten Sikka Dwi Engeline Esther Santoso, S.Psi, dan Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Sikka Kristanto Setyo Utomo.
Hal-hal penting yang menjadi perhatian utama DPRD Sikka sekaligus menjadi rekomendasi dalam rapat dengar pendapat ini adalah agar pemerintah Kabupaten Sikka melaksanakan Pengelolaan dan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional secara valid dan akurat yang benar-benar menyasar masyarakat dari keluarga miskin.
“Hal ini supaya jangan terjadi salah sasaran terhadap bantuan sosial ini”, kata Stefanus Sumandi. Berdasarkan catatan DPRD ini Pemerintah Kabupaten Sikka akan berkomitmen untuk memperbaiki dan memperbarui DTSEN yang ada melalui validasi lapangan sehingga akan lebih akurat dan sesuai dengan keadaan atau kondisi terkini, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera dalam Rapat dengar pendapat ini.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Sikka jumlah KK miskin yang terakomodir dalam DTSEN posisi 31 Desember 2025 sebanyak 53.274 KK yang tersebar dalam 5 desil.
Secara rinci jumlah KK miskin sesuai DTSEN per desil adalah: Desil 1 sebanyak 13.722 KK, Desil 2 sebanyak 8.903 KK, Desil 3 sebanyak 8.903 KK, Desil 4 sebanyak 9.106 KK, dan Desil 5 sebanyak 12.640 KK.
DTSEN yang tersedia ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sikka, sekaligus untuk memastikan data masyarakat yang valid untuk digunakan dalam perencanaan dan penyaluran program bantuan sosial.
Dengan DTSEN yang akurat akan membantu pemerintah Kabupaten Sikka menyalurkan bantuan sosial yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.*