Pemkab Sikka Siapkan Ranperda RP3KP Untuk Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Rakyat Sikka
Maumere_sikkakab.go.id,- Harapan masyarakat Kabupaten Sikka, khususnya dari Keluarga miskin untuk mendapatkan rumah layak huni ke depan bisa terwujud.
Hal ini ditandai dengan persiapan penyusunan rancangan regulasi daerah oleh Pemerintah Kabupaten Sikka yang menjadi payung hukum untuk pembangunan.
Langkah awal rencana pembangunan rumah layak huni dilakukan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rakor yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Sikka pada, Rabu (14/01/2026).
Dalam arahannya Adrianus Firminus Parera atau Alvin Parera menekankan pentingnya menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Penyusunan Ranperda RP3KP bersifat informatif namun harus tetap mengikuti aturan yang ada, serta perlu memperhatikan kajian Naskah Akademik (NA) yang merupakan bagian krusial dalam proses ini", kata Alvin Parera.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka Konstantia Tupa Arankoja, S. Sos pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan agar proses penyusunan Ranperda dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Konstantia menegaskan, dengan rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sikka segera menyiapkan ranperda RP3KP yang menjadi landasan hukum dalam pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di daerah, demi mendukung tata ruang yang berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam Rakor ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fitrinita Kristiani, S. Sos, M.Si, Kepala BPKAD Kabupaten Sikka Paulus Prasetya, SE, Kabag Hukum Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, dan Kabid Perumahan Y.R Ludji.*
Hal ini ditandai dengan persiapan penyusunan rancangan regulasi daerah oleh Pemerintah Kabupaten Sikka yang menjadi payung hukum untuk pembangunan.
Langkah awal rencana pembangunan rumah layak huni dilakukan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rakor yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Sikka pada, Rabu (14/01/2026).
Dalam arahannya Adrianus Firminus Parera atau Alvin Parera menekankan pentingnya menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Penyusunan Ranperda RP3KP bersifat informatif namun harus tetap mengikuti aturan yang ada, serta perlu memperhatikan kajian Naskah Akademik (NA) yang merupakan bagian krusial dalam proses ini", kata Alvin Parera.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka Konstantia Tupa Arankoja, S. Sos pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan agar proses penyusunan Ranperda dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Konstantia menegaskan, dengan rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sikka segera menyiapkan ranperda RP3KP yang menjadi landasan hukum dalam pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di daerah, demi mendukung tata ruang yang berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam Rakor ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fitrinita Kristiani, S. Sos, M.Si, Kepala BPKAD Kabupaten Sikka Paulus Prasetya, SE, Kabag Hukum Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, dan Kabid Perumahan Y.R Ludji.*