DPRD Sikka Menerima dan Menyetujui Ranperda ABPD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 Ditetapkan Menjadi Perda
Maumere_sikkakab.go.id,- DPRD Kabupaten Sikka menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ABPD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah dengan berbagai catatan kritis yang diberikan.
Sikap DPRD ini disampaikan pada Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sikka pada Penutupan Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sikka di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka pada, Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Gorgonius Nago Bapa, SE ini membahas beberapa agenda penting, yakni Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) Tahun 2026, Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Persetujuan Atas Penetapan Ranperda APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, dan Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026.
9 Fraksi di DPRD Kabupaten Sikka dalam pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun 2026 menyoroti berbagai hal penting untuk diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.
Urusan pemerintah yang disoroti antara lain pengelolaan manajemen RS. TC Hillers Maumere, pengelolaan sampah dan drainase di Kota Maumere, bantuan sosial, pengelolaan pasar Alok secara baik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pengelolaan pariwisata yang lebih berdaya guna, peningkatan pembangunan infrastruktur, dan urusan pemerintah lainnya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah DPRD Kabupaten Sikka menegaskan agar APBD Kabupaten Sikka Tahun 2026 dapat dijalankan secara jujur, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Sikka.
Dalam rapat paripurna ini DPRD Kabupaten Sikka menetapkan 2 keputusan, yaitu Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 13/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka dan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 14/DPRD/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.*
Sikap DPRD ini disampaikan pada Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sikka pada Penutupan Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sikka di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka pada, Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Gorgonius Nago Bapa, SE ini membahas beberapa agenda penting, yakni Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) Tahun 2026, Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Persetujuan Atas Penetapan Ranperda APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, dan Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026.
9 Fraksi di DPRD Kabupaten Sikka dalam pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun 2026 menyoroti berbagai hal penting untuk diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.
Urusan pemerintah yang disoroti antara lain pengelolaan manajemen RS. TC Hillers Maumere, pengelolaan sampah dan drainase di Kota Maumere, bantuan sosial, pengelolaan pasar Alok secara baik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pengelolaan pariwisata yang lebih berdaya guna, peningkatan pembangunan infrastruktur, dan urusan pemerintah lainnya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah DPRD Kabupaten Sikka menegaskan agar APBD Kabupaten Sikka Tahun 2026 dapat dijalankan secara jujur, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Sikka.
Dalam rapat paripurna ini DPRD Kabupaten Sikka menetapkan 2 keputusan, yaitu Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 13/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka dan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 14/DPRD/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.*