Wabup Sikka Tegaskan KTP-el dan Akte Kelahiran Adalah Hak Dasar Warga
<p>Maumere_sikkakab.go.id,- Wakil Bupati Kabupaten Sikka, Simon Subandi Supriadi memimpin rapat koordinasi untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah kongkrit percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta peningkatan kepemilikan akte kelahiran anak usia 0-5 tahun.
Kegiatan bertempat di Aulah Kherubim Convention Hall, Rabu (10/12/2025), dan dihadiri oleh utusan dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sikka, Para Camat, Para Lurah, Bidan dan Tamu Undangan Lainnya.
Dalam arahan, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat dan lengkap sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan serta pelayanan publik yang tepat sasaran.
"Perekaman KTP-el dan kepemilikan akte kelahiran anak adalah hak dasar warga yang harus dipenuhi. Tanpa dokumen ini, banyak layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tidak dapat dinikmati secara optimal," kata Simon Subandi.
Karena pentingnya dokumen ini, Wakil Bupati mengharapkan kepada para camat, para lurah dan semua pihak yang terlibat, harus selalu berperan aktif untuk menyampaikan edukasi dan informasi kepada masyarakat untuk merekam KTP-el dan mengurus akte kelahiran,terutama yang berusia 0-5 tahun.
"Kita harus bekerja sama secara sinergis untuk mencapai target bahwa seluruh warga Sikka memiliki KTP-el dan setiap anak usia 0-5 tahun memiliki akte kelahiran," tegas Simon Subandi.
Wakil bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Dukcapii Sikka yang sudah memberikan pelayanaan cukup maksimal selama ini, di mana dari jumlah penduduk yang ada, 97-98% sudah memiliki KTP, akte kelahiran 70-80%, dan khusus untuk anak dari 0-5 tahun sudah sekitar 78% yang memiliki akte kelahiran.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sikka sehingga warga dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan merasakan manfaatnya.*</p>
Kegiatan bertempat di Aulah Kherubim Convention Hall, Rabu (10/12/2025), dan dihadiri oleh utusan dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sikka, Para Camat, Para Lurah, Bidan dan Tamu Undangan Lainnya.
Dalam arahan, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat dan lengkap sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan serta pelayanan publik yang tepat sasaran.
"Perekaman KTP-el dan kepemilikan akte kelahiran anak adalah hak dasar warga yang harus dipenuhi. Tanpa dokumen ini, banyak layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tidak dapat dinikmati secara optimal," kata Simon Subandi.
Karena pentingnya dokumen ini, Wakil Bupati mengharapkan kepada para camat, para lurah dan semua pihak yang terlibat, harus selalu berperan aktif untuk menyampaikan edukasi dan informasi kepada masyarakat untuk merekam KTP-el dan mengurus akte kelahiran,terutama yang berusia 0-5 tahun.
"Kita harus bekerja sama secara sinergis untuk mencapai target bahwa seluruh warga Sikka memiliki KTP-el dan setiap anak usia 0-5 tahun memiliki akte kelahiran," tegas Simon Subandi.
Wakil bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Dukcapii Sikka yang sudah memberikan pelayanaan cukup maksimal selama ini, di mana dari jumlah penduduk yang ada, 97-98% sudah memiliki KTP, akte kelahiran 70-80%, dan khusus untuk anak dari 0-5 tahun sudah sekitar 78% yang memiliki akte kelahiran.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sikka sehingga warga dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan merasakan manfaatnya.*</p>