Sosialisasi Rancangan SK Bupati
sikkakab.go.id,- Sosialisasi minimal kemampuan modal calon penyedia barang /jasa dan surat keterangan Inspektorat Daerah untuk mengikuti proses pemilihan penyedia barang /jasa Pemerintah dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Jumat (01/12/2023).
Arahan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera sekaligus membuka acara ini mengatakan pengadaan barang dan jasa harus berjalan baik, benar dan tepat. Tahun ini Desember harus sudah selesai, produk dari kajian adalah SK Bupati, dan tujuan kegiatan hari ini adalah mendengarkan saran, masukan, catatan, kritikan dari para penyedia barang dan jasa untuk menentukan SK Bupati. Sementara itu Plt Sekda Sikka Robertus Ray memaparkan materi tujuan dari rapat ini adalah mencari jalan keluar.
Ada beberapa latar belakang yang harus di benahi adalah pertama terdapat paket pekerjaan yang tidak selesai 100% hingga waktu kontrak berakhir, kedua terdapat paket pekerjaan yang tidak selesai 100% meskipun belum di berikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan, ketiga kecenderungan penyedia memulai pekerjaan setelah ada uang muka.
Hadir pada kesempatan ini Penjabat Bupati Adrianus Firminus Parera, Plt Sekda Sikka Robertus Ray, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Yohanes Rusdianto Maswari, Kabag Pembangunan Consita, dan para Kontraktor.** (niken)